Keluarga Dari TKI Yang Terancam Vonis Mati Datangi Pendopo Indramayu
Dua keluarga dari dua tenaga kerja wanita yang terancam vonis mati di Arab Saudi dan Tiongkok menyambangi Pendopo Indramayu, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (20/5/2015).
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu proaktif menjembatani ke pemerintah pusat agar hukuman kedua TKW tersebut bisa diringankan dan diekstradisi ke Indonesia.
Seperti diketahui, ada dua warga Kabupaten Indramayu yang terancam hukuman mati di Arab Saudi dan Tiongkok. Mereka adalah Siti Qomariah, warga Desa Kebulen Blok Pinggir Kali RT 6 RW 2 Kecamatan Jatibarang, dan Wanipah, warga Desa Sendang Blok Kartiyah RT 4 RW 2 Kecamatan Karangampel.
Siti Qomariah yang bekerja di Arab Saudi sejak 2009 dituduh membunuh salah seorang warga Kalimantan, pemilik kontrakan di Arab Saudi. Kasus ini baru terungkap ke publik pada April 2015 lalu.
Kemudian, Wanipah ditangkap otoritas Tiongkok karena kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram dan paspor palsu bernama Fazeera Icha pada Desember 2010 lalu. Wanipah pun divonis mati pada April 2011 dengan masa penundaan dua tahun, sedangkan kasus Siti Qomariah belum jelas hingga kini.
Nasriah (55) yang ditemani suaminya, Jayadi (60), mendengar kabar bahwa hukuman anak sulungnya itu diperingan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Mendengar hal itu, dia mengaku gembira di tengah duka lantaran belum mendapat kepastian langsung. "Bingung Mas, entah harus senang atau enggak. Memang jadi lebih ringan hukumannya, tapi kan tetap dipenjara," ucapnya berkaca-kaca.
Kedatangannya ke Pendopo Indramayu adalah untuk memohon bantuan Bupati Indramayu Anna Sophanah agar bisa menjembatani dirinya ke Kementerian Luar Negeri.
Dia pun sangat berharap bisa bertemu dengan anak yang menjadi tulang punggung keluarga itu. "Pengen meluk, pengen cium, Nak. Tolong Ibu Bupati, bantu kami. Kalau bisa, dibebaskan saja karena anak saya enggak tahu apa-apa, dijebak majikannya," tuturnya.
Sementara itu, Rokhmi (49), ibu kandung Siti Qomariah, yang mendengar pula kabar diperingannya hukuman Wanipah, berharap hal serupa terjadi kepada anaknya.
Menurut dia, putrinya itu hanya korban yang diseret-seret oleh TKI asal Cirebon dan Indramayu. "Anak saya tidak terlibat, nama anak saya diseret oleh dua TKI lainnya," ujarnya yang ditemani adik dan keponakannya.
Rokhmi berharap hukuman putrinya itu bisa diperingan oleh pemerintah Arab Saudi, seperti Wanipah. Akan tetapi, keluarga Wanipah dan Siti Qomariah menginginkan selain adanya keringanan hukuman, juga kedua TKW tersebut diekstradisi dan menjalani hukuman di Indonesia. "Kalau bisa diperingan dan dibawa pulang," ucap Nasriah yang diamini pula oleh Rokhmi.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi mengungkapkan, Pemkab Indramayu akan mendatangi Kementerian Luar Negeri untuk mendapat kejelasan nasib dua warganya tersebut.
Pasalnya, dia mengaku sudah mengirimkan surat ke Kemenlu sejak 21 April 2015 lalu, tetapi hingga saat ini belum beroleh jawaban. "Agar segera mendapat kepastian, Ibu Bupati memerintahkan saya supaya ke Kemenlu untuk mencari informasi sejelas-jelasnya. Beliau pun prihatin dengan nasib kedua warganya tersebut," katanya.
Di samping meminta kepastian, ungkap Daddy, pihaknya pun akan meminta Kemenlu agar melakukan negosiasi dengan Arab Saudi agar kedua TKW itu mendapat hukuman seringan-ringannya. Diharapkan, keduanya diekstradisi dan menjalani hukuman di Indonesia saja.
Meskipun demikian, pihaknya memahami sikap kehati-hatian Kemenlu dalam bernegosiasi untuk memperoleh keringanan hukuman warganya. "Apalagi, Indonesia pun menerapkan hukuman mati. Jadi, kita memang harus hati-hati dalam hal ini," katanya.
sumber: pikiran-rakyat.com
Tidak ada komentar
No Spam / Ads or Outside Links