FILM BARU

Perusahaan di Kabupaten Indramayu Wajib Bayar THR H-7

Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Instansi itu juga membuat Posko Pengaduan terkait masalah tersebut.

''THR harus dibayarkan paling lambat  H-7 Idul Fitri,'' ujar Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi.

Daddy mengatakan, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, berhak menerima THR sebesar 100 persen (1 kali gaji). Sedangkan untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, maka berhak menerima THR sebesar 50 persen dari gaji.

Saat ini SE tersebut telah disebar ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu. Diharapkan, perusahaan menyiapkan pembayaran THR itu sejak sekarang.

Daddy menambahkan, pihaknya juga membuat Posko Pengaduan THR, yang dijaga oleh petugas setiap hari. Pekerja yang merasa tidak menerima THR sesuai ketentuan dari perusahaannya masing-masing bisa mengadukannya ke posko tersebut.

''Di posko itu ada petugas yang berjaga 1X24 jam,'' terang Daddy.
  
Sumber: republika.co.id

Tidak ada komentar

No Spam / Ads or Outside Links