Puluhan Perusahaan di Kabupaten Indramayu Diduga Nakal
Puluhan perusahaan swasta di Kabupaten Indramayu disebut Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu tidak kooperatif. Akibatnya, Dinsosnakertran menduga ada ratusan tenaga kerja yang dirugikan.
"Puluhan perusahaan nakal itu tidak pernah melaporkan peraturan perusahaan sehingga kami pun tidak tahu berapa jumlah karyawan, tidak tahu upah yang diberikan, dan lain-lain," ucap Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suharjo, Jumat (24/7/2015).
Selama ini, pihaknya selalu melakukan pendekatan kepada perusahaan nakal tersebut, tetapi mereka tidak kooperatif.
"Kami datangi tidak ditanggapi, panggilan tidak direspons. Misalnya saja, PT Gajah Asri Pilangsari Jatibarang, PT Maman Mastika, Hotel Wiwi Perkasa, Hotel Garuda, diler motor Permata Jalan Jenderal Sudirman, Catur Karya Manunggal anak perusahaan PT Polytama, dan diler Tridyaja Motor," tuturnya.
Bahkan, menurut dia, diler motor Permata di Jalan Sudirman Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang sudah sekitar 10 tahun berdiri tidak kooperatif terhadap dinas.
Dia khawatir hak-hak ratusan karyawan dari puluhan perusahaan nakal tersebut tidak dipenuhi. "Mengenai sanksi atas puluhan perusahaan yang tak kooperatif itu, itu bukan kewenangan saya, melainkan pengawas PNS," ujarnya.
Sementara itu, Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertran Febrianto mengungkapkan, sejauh ini perusahaan-perusahaan di Kabupaten Indramayu cukup kooperatif.
Dia menyebutkan, hanya diler motor Permata yang sudah mendapatkan teguran dua kali, sedangkan yang lainnya hanya sampai teguran pertama kemudian kooperatif.
Dalam penindakan, Febri mengatakan, pihaknya mengutamakan pendekatan pembinaan. Namun, jika selama pembinaan tidak patuh, baru kemudian dia mengeluarkan teguran.
"Jika melanggar, diberi nota 1, 2, dan 3. Ketika tiga kali tidak dilaksanakan, kami akan membuat laporan kejadian untuk ditindaklanjuti penyidik PNS," katanya.
Febri menjelaskan, adapun yang sering diadukan karyawan adalah mengenai jam kerja, lembur, upah, peraturan perusahaan. "Kebanyakan masalah jam kerja, lembur, dan Jamsostek," ucapnya.
Menurut dia, setiap perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika masalahnya berkaitan dengan upah, ungkapnya, itu termasuk pelanggaran pidana yang hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perusahaan, kata Febri, perusahaan yang memiliki minimal 10 karyawan wajib mempunyai peraturan perusahaan.
Oleh karena itu, dia mengimbau perusahaan-perusahaan dengan ketentuan itu agar mematuhinya dan melapor ke Dinsosnakertan.
Sumber: pikiran-rakyat.com
Tidak ada komentar
No Spam / Ads or Outside Links