SKPD Harus Antisipasi Libur Idul Fitri
Datangnya Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah yang dibarengi dengan datangya hari libur dan cuti bersama harus di antisipasi oleh para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melalui surat edaran Nomor 300/999/Org tanggal 28 Juni 2016 yang telah disebarkan di seluruh SKPD di Kabupaten Indramayu.
Menurut Anna Sophanah, adanya libur dan cuti bersama dari tanggal 4 sampai dengan 8 Juli 2016 agar dilakukan antisipasi supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan terutama bagi SKPD/ unit kerja yang memberikan pelayanan langsung agar tetap siaga dalam memberikan pelayanan.
Selanjutnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama tersebut. Jadwal piket harus disampaikan kepada Bagian Organisasi Setda Indramayu dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu.
Hal lainnya yang juga harus diperhatikan oleh para kepala SKPD adalah tidak menerima gratifikasi berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.
Yang harus menjadi catatan bersama bagi para PNS adalah setelah diberikan libur dan cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, maka PNS diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara bagi PNS yang mangkir tanpa ada keterngan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu
Tidak ada komentar
No Spam / Ads or Outside Links