FILM BARU

Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kg Beras atau Rp25 Ribu Per jiwa


Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah mengimbau umat Islam di Bumi Wiralodra untuk mengisi amaliah Ramadan serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan menunaikan zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS).

Untuk tahun 2016 ini, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni 2,5 kilogram beras dan jika berupa uang senilai Rp 25 ribu perjiwa. Besaran zakat fitrah tersebut tetap seperti tahun sebelumnya.

Selain zakat fitrah, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan mengeluarkan infaq dan sadaqah Ramadan disesuaikan dengan golongannya. Untuk golongan II sebesar Rp 10 ribu, golongan III Rp 20 ribu, golongan IV Rp 25 ribu dan pejabat lainnya Rp 50 ribu.

Imbauan dan besaran ZIS tersebut disampaikan Bupati Anna Sophanah melalui surat edaran kepada seluruh perangkat daerah mulai Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, DPRD, Pimpinan BUMN/BUMD, Camat sampai Kuwu dan Lurah se-Kabupaten Indramayu.

Dalam surat itu, Bupati juga meminta agar hasil pemungutan ZIS disetorkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu. Di edaran yang sama, Baznas Kabupaten Indramayu juga menjelaskan mekanisme pendayagunaan dan pelaporan zakat fitrah tahun 1435 Hijriyah.

Dimana, pendayagunaannya dipetakan dalam 4 jalur. Pertama jalur masyarakat, jalur siswa dan guru, jalur dinas instansi, perusahaan tingkat kecamatan dan jalur tingkat kabupaten.

Dengan ditetapkannya besaran nilai ZIS dan mekanisme pendayagunaan serta pelaporan ini, maka setiap umat Islam sudah bisa membayar zakatnya selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri nanti. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu

Tidak ada komentar

No Spam / Ads or Outside Links