Kepala UPTD PPKB Tandatangani Nota Komitmen Tingkatkan Kinerja
Komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu yang bersih, jujur, berwibawa, berhasil guna dan berdaya guna menuju clear governance and good governance tidak main-main. Kini giliran Kepala UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) menandatangani Nota Komitmen dihadapan Bupati Indramayu, Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah, Kamis (02/02/2017) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menjelaskan, para kepala UPTD PPKB ini dalam melaksanakan tugasnya dituntut dapat menyelenggarakan tugas, pokok, dan fungsi pada jabatannya, sesuai dengan pola pendekatan prinsip-prinsip dan asas pemerintahan yang baik, jujur, transparan, akuntabel dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju clear governance and good governance.
Selain itu, tegas orang nomor satu Indramayu in, kepala UPTD PPKB ini harus mampu mendorong terciptanya suasana kerja yang terorganisasi, terkoordinasi dan harmonisasi, baik antar pegawai di lingkup internal, lintas sektoral, dengan pemerintahan desa, maupun dengan masyarakat yang dibangun secara sinergi.
"Kepala UPTD PPKB ini harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh ASN (red: Aparatur Sipil Negara), tenaga pendidik, sebagimana amanat PP tentang disiplin PNS di lingkungannya masing-masing. Jangan ragu-ragu, tindak tegas bila memang melanggar aturan," tegas Anna.
Hal lain yang harus diperhatikan oleh kepala UPTD PPKB, lanjut Anna, dalam melaksanakan tugas, seorang ASN harus senantiasa mengacu pada pemenuhan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kompetensi, dan menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency) serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).
Yang juga harus menjadi perhatian serius bagi kepala UPTD PPKB adalah upaya untuk meningkatkan IPM dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan.
"Kegiatan untuk meningkatan IPM dengan langkah meningkatkan jumlah peserta KB baru dan aktif, menurunkan angka ketidakberlangsungan pemakaian kontrasepsi atau tidak putus pakai, menurunkan remaja perempuan usia 15-19 tahun yang menjadi ibu atau hamil pertama, meningkatkan prosentase PUS yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang semua jenis metode kontrasepsi modern, serta target lainnya," rinci Anna.
Anna menambahkan, saat ini juga para kepala UPTD PPKB harus mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta harus mendukung program pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerjanya.
"Jika nantinya tidak mampu mewujudkan keseluruhan isi nota komitmen ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka harus siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut. Isi dari nota komitmen bagus sekali untuk menyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Saya harap kepala Puskesmas ini memahami isi Nota Komitmen tersebut, sehingga derap pembangunan dapat dirasakan oleh semua pihak," harapnya.
DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menjelaskan, para kepala UPTD PPKB ini dalam melaksanakan tugasnya dituntut dapat menyelenggarakan tugas, pokok, dan fungsi pada jabatannya, sesuai dengan pola pendekatan prinsip-prinsip dan asas pemerintahan yang baik, jujur, transparan, akuntabel dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju clear governance and good governance.
Selain itu, tegas orang nomor satu Indramayu in, kepala UPTD PPKB ini harus mampu mendorong terciptanya suasana kerja yang terorganisasi, terkoordinasi dan harmonisasi, baik antar pegawai di lingkup internal, lintas sektoral, dengan pemerintahan desa, maupun dengan masyarakat yang dibangun secara sinergi.
"Kepala UPTD PPKB ini harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh ASN (red: Aparatur Sipil Negara), tenaga pendidik, sebagimana amanat PP tentang disiplin PNS di lingkungannya masing-masing. Jangan ragu-ragu, tindak tegas bila memang melanggar aturan," tegas Anna.
Hal lain yang harus diperhatikan oleh kepala UPTD PPKB, lanjut Anna, dalam melaksanakan tugas, seorang ASN harus senantiasa mengacu pada pemenuhan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kompetensi, dan menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency) serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).
Yang juga harus menjadi perhatian serius bagi kepala UPTD PPKB adalah upaya untuk meningkatkan IPM dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan.
"Kegiatan untuk meningkatan IPM dengan langkah meningkatkan jumlah peserta KB baru dan aktif, menurunkan angka ketidakberlangsungan pemakaian kontrasepsi atau tidak putus pakai, menurunkan remaja perempuan usia 15-19 tahun yang menjadi ibu atau hamil pertama, meningkatkan prosentase PUS yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang semua jenis metode kontrasepsi modern, serta target lainnya," rinci Anna.
Anna menambahkan, saat ini juga para kepala UPTD PPKB harus mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta harus mendukung program pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerjanya.
"Jika nantinya tidak mampu mewujudkan keseluruhan isi nota komitmen ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka harus siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut. Isi dari nota komitmen bagus sekali untuk menyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Saya harap kepala Puskesmas ini memahami isi Nota Komitmen tersebut, sehingga derap pembangunan dapat dirasakan oleh semua pihak," harapnya.
DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu
Tidak ada komentar
No Spam / Ads or Outside Links