FILM BARU

Tiga Gadis Asal Indramayu Lolos Dari Sindikat Penjualan Orang


Indramayu - Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengagalkan pengiriman wanita yang akan dijadikan pemandu lagu (PL) di Kepulauan Riau.

Petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RN (30) bersama tiga orang wanita yang berusia 17 tahun yang akan dijual ke pria hidung belang. Ketiga wanita itu antara lain PT, NV, dan AS.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro mengatakan RN diamankan bersama ketika korban di jalan pantura Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur. Saat diamankan, tersangka sudah berada di dalam bus. Menurut Dadang, petugas sebelumnya melakukan pengejaran terhadap bus yang ditumpangi tersangka dan para korban.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan akan ada pengiriman beberapa wanita muda menggunakan angkutan umum (bus) dari jalan raya Karangsinom menuju Jakarta. Adanya informasi tersebut, petugas langsung meluncur untuk mengeceknya,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata benar. Menurut Dadang, petugas melihat sejumlah wanita yang gerak-geriknya mencurigakan naik sebuah bus. Kendaraan tersebut kemudian berangkat melaju ke arah Jakarta. Saat itu juga petugas mengejarnya dan berhasil dihentikan di jalan raya Eretan Wetan.

“Saat diiterogasi RN sempat mengelak. Dia beralasan bersama korbannya itu hendak jalan-jalan ke Jakarta. Namun, saat ditanya petugas, wanita yang dibawanya itu mengakui bahwa mereka akan ke Riau untuk bekerja di kafe di kompleks perkebunan kelapa sawit,” terangnya.

Tersangka RN bersama tiga korban kemudian digiring ke Mapolres Indramayu. Dadang mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya itu. Kepada petugas, RN mengaku ketiga wanita tersebut akan dipekerjakan untuk menemani pengunjung di kafe di perkebunan kelapa sawit di Riau. Mereka dijanjikan akan dibayar dengan tarif Rp300 ribu.

Tersangka RN akan dijerat Pasal 2 jo 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Kom/Radar

Tidak ada komentar

No Spam / Ads or Outside Links