FILM BARU

Astaga, ABG 16 Tahun Diperkosa di Kuburan


Indramayu - Pria paruh baya berinisial Lan (46 tahun), warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (6/9/2017).

Dia diduga dengan sengaja menyetubuhi seorang anak baru gede (ABG) sebut saja Bunga (16 tahun) di areal kuburan Cina Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Lan mendekam di tahanan mapolres setempat. Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro membenarkan perihal tersebut.

Dijelaskan, dalam aksinya, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini mengancam korban menggunakan pisau bengkok. Bahkan, pelaku pun mengancam membunuh pacar korban jika kehendaknya tak dituruti.

Kejadian nahas itu berlangsung pada, Jumat (1/9/2017) sekira pukul 17.30 WIB lalu. Saat itu, Bunga bersama sejumlah teman pria tengah nongkrong di pemakaman Cina di Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Indramayu.

"Sempat Menghindar"
Tak berapa lama, datang Lan seorang diri dan langsung duduk di sisi Bunga dan meminta berkenalan dengannya. Merasa risih, Bunga lantas pindah tempat duduk menghindari Lan. Bukannya berhenti, Lan malah menarik tangan Bunga dan memukul wajahnya. Bahkan, Lan pun menjambak rambut korban dan membawanya ke tempat sepi.

Melihat itu, sejumlah teman korban diancam akan dibunuh jika menghalangi niat busuknya sambil menodongkan sebilah pisau bengkok yang sudah dibawanya untuk menaku-nakuti para korban. Di areal pekuburan Cina itu, Bunga ketakutan dan badannya gemetar, sehingga dia pasrah tubuhnya digarap oleh Lan.

Setibanya di rumah, dia melaporkan perbuatan Lan itu kepada orang tuanya. Orang tua yang tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, lalu melaporkan kasusnya kepada polisi hingga Lan berhasil diciduk dari rumahnya.

“Akibat perbuatannya itu, Lan terjerat Pasal 81 Ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Dadang.

Masih dikatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, satu potong celana jeans panjang warna biru dan beberapa pakaian dalam milik korban. 

Penulis : Udi/KabarCirebon

Tidak ada komentar

No Spam / Ads or Outside Links