FILM BARU

MAKLUMAT KAPOLRES INDRAMAYU TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI SATPAS

Polres Indramayu

Kepala Kepolisian Resor Indramayu, AKBP Arif Fajarudin SIK, MH, MAP, mengeluarkan maklumat, Nomor: MAK/147/VI/2017 Tentang Pelayanan Administrasi Satpas Pada Fungsi Lalu Lintas:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan POLRI yang transparan dan akuntabel tehadap masyarakat di bidang pelayanan administrasi fungsi lalu lintas maka dengan ini di umumkan sbb:
1. Penerbitan surat izin mengumudi (SIM) berdasarkan PP NO. 60 tahun 2016 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP)yang berlaku pada lkepolisian negara republik indonesia sbb:
A. Tarif PNBP penerbita SIM Baru
1) SIM A, SIM B I, Dan SIM BII                     Rp.    120.000,00
2) SIM C, SIM CI, dan SIM C II                     Rp.    100.000,00
3) SIM D dan sim D I                                    Rp.    50.000,00
4) SIM Internasional                                     Rp.    250.000,00
5) SIM SKUKP                                             Rp.    50.000,00
B. Tarif PNBP Penerbitan SIM Perpanjangan
1) SIM A, SIM B I,DAN SIM BII           Rp.    80.000,00
2) SIM C, SIM C I DAN SIM C II                   Rp.    75.000,00
3) SIM D DAN SIM D I                                 Rp.    30.000,00
4) SIM INTERNASIONAL                             Rp.    225.000,00
2. ketentuan bagi ppetugaas pelayanan
a. ppetugas pelayamam harus berlaku sopan responsif dan adil bagimasyarakat
b. petugas memungut biaya administrasi pelayanan fungsi lalu lintas sesuai ketentuan PP NO 60 TAHUN 2016 tentang PNBP diatas dan tidak ada pungutan diluar ketenttuan
3. KETENTUAN BAGI MASYARAKAT
A. masyarakat pemohon wajib memnuhi ketentuan prsyaratnadministrasi yangberlaku termasui mmbayar biaya administrasi sebagaimana tersebut diatas
b. masyarakat pemohon SIM dilarang memberikan sesuatu(uang/ barang )kepada petugfas diluar ke4tentuan yanmg berlaku berkaitan dengan pelyananyang diberiakn
c. masyarakt/ pemohon SIM wajib mengurus surat izin mengemudi (SIM) TANPA PERANTARA pihak lain atau calo
d. apablia dalam pelaksananaya terjadi penyimapan agar disampaikan kepada Kapolres Indramayumelalui sms / wa pelayanman pengaduan di NO 0853 2055 0648 atau laporan secara langsung ke sie propam polres indramayu
dikeluarkan  di INDRAMAYU


Penulis : Humas Polres
Sumber : Humas Polres

Tidak ada komentar

No Spam / Ads or Outside Links