PELAYANAN SAMSAT POLRES INDRAMAYU
Samsat Polres Indramayu berikan pelayanan 3S (senyum, sapa, salam) diwujudkan dalam bentuk pelayanan prima Kepolisian bidang pengurusan samsat.
Hal ini merupakan Inovasi Samsat Polres Indramayu guna memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Himbauan untuk mengurus sendiri Pajak Kendaraan/menghindari calo juga berulang kali sudah disosialisasikan. Dengan ini diharapkan Samsat Polres Tobasa mampu menjadi pioneer dalam memberikan pelayanan prima dalam bidang kepengurusan samsat.
PP No. 60 tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri (PNBP) berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017
1. Untuk penerbitan STNK kendaraan Roda dua atau roda tiga baru Rp. 100.000,-, perpanjangan Rp. 100.000,-
2. Kendaraan roda empat atau lebih baru Rp. 200.000,-, Perpanjangan Rp. 200.000,-
3. Pengesahan STNK kendaraan roda dua atau tiga Rp. 25.000,-
4. Kendaraan roda empat atau lebih Rp. 50.000,-
5. STNK-LBN kendaraan roda dua atau roda tiga baruRp. 100.000,- untuk perpanjangan Rp. 100.000,-
6. STNK-LBN kendaraan roda empat atau lebih baru Rp. 300.000,- untuk perpanjangan Rp. 300.000,-
7. Pengesahan STCK kendaraan roda dua atau roda tiga RP. 25.000,- untuk kendraan roda empat atau lebih Rp. 50.000,-
Penulis : Humas Polres Indramayu
Sumber : Humas Polres Indramayu
Tidak ada komentar
No Spam / Ads or Outside Links