MEKANISME PEMBUATAN SIM SATLANTAS POLRES INDRAMAYU
Polres Indramayu
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika Anda mengemudikan kendaraan suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mengenal lebih jauh mengenai kegunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
- Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
- Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan
Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Batas Usia Minimal
- SIM A: 18 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 20 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Persyaratan Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:
Batas Usia Minimal Pemohon
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus Ujian
- Ujian teori
- Ujian praktek
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
Persyaratan tambahan
- Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Prosedur Pembuatan SIM Baru
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
- Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
- Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
- Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM ke Petugas sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
- Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
- Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
- Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
- Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
- Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
- Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
*Biaya Asuransi Rp. 30.000 (biaya tambahan)
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp30.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.
Prosedur perpanjangan atau Peningkatan Golongan SIM
1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun.
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun.
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B I selama kurun waktu 1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B I selama kurun waktu 1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B I selama kurun waktu1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B I selama kurun waktu1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Peningkatan Golongan dari SIM B2 ke SIM B2 Umum
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B2 selama kurun waktu1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B2 selama kurun waktu1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM (PS. 224 PP.44/93)
1. Keluar Daerah
1. Keluar Daerah
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju
2. Dari Daerah
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Demikianlah ulasan mengenai tarif resmi dan biaya pembuatan SIM A, B1, B2, C dan mutasi SIM terbaru tahun 2018 di Polres Indramayu yang mungkin bisa Anda jadikan sumber referensi pada saat hendak melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM di kantor kepolisian.
Penulis : dj
Sumber : Humas Polres Indramayu
Tidak ada komentar
No Spam / Ads or Outside Links