Persyaratan Penerbitan BPKB Baru
1) Pendaftaran Kendaraari Bermotor CKD/Produksi Dalam Negeri
a) Mengisi formulir permohonan.
b) Identitas :
(1) Untuk perorangan jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas /Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c) Faktur Pembelian.
d) Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type,
e) Kendaraan bermotor yang mengalaml perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin,
f) Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor urituk angkutan umum.
g) STNK Asli + satu lembar foto copy STNK.
h) Tanda Lunas PKB/BBNKB dan SWDKLLJ.
2) Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU
a) Mengisi formulir Permohonan.
b) Identitas
(1) Untuk perorangan Jatidiri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c) Faktur Pembelian.
d) Formulir A dari Bea Cukal atau formulir C dari Bea Cukai.
e) Pemberitahuan impor barang (PIB).
f) Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat VIN dan tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor.
g) Surat Keterangan Rekondisi dari Perusahaan rekondisi yang memiliki ijin yang syah (khusus untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan bukan baru untuk diperjual belikan).
h) Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
i) STNK Asli + satu lembar Copy STNK.
j) Tanda Lunas PKB/BBNKB dan SWDKLLJ.
k) Rekomendasi dari Dirlantas Polri / Dirlantas Polda.
a) Mengisi formulir permohonan.
b) Identitas :
(1) Untuk perorangan jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas /Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c) Faktur Pembelian.
d) Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type,
e) Kendaraan bermotor yang mengalaml perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin,
f) Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor urituk angkutan umum.
g) STNK Asli + satu lembar foto copy STNK.
h) Tanda Lunas PKB/BBNKB dan SWDKLLJ.
2) Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU
a) Mengisi formulir Permohonan.
b) Identitas
(1) Untuk perorangan Jatidiri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c) Faktur Pembelian.
d) Formulir A dari Bea Cukal atau formulir C dari Bea Cukai.
e) Pemberitahuan impor barang (PIB).
f) Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat VIN dan tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor.
g) Surat Keterangan Rekondisi dari Perusahaan rekondisi yang memiliki ijin yang syah (khusus untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan bukan baru untuk diperjual belikan).
h) Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
i) STNK Asli + satu lembar Copy STNK.
j) Tanda Lunas PKB/BBNKB dan SWDKLLJ.
k) Rekomendasi dari Dirlantas Polri / Dirlantas Polda.
Tidak ada komentar
No Spam / Ads or Outside Links