FILM BARU

DPMPTSP Cabut SIUP Cipto Gudang Rabat: Silakan Buka Usaha, Tapi Regulasi Harus Ditempuh


Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Cipto Gudang Rabat diklaim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu bukan sebuah kekeliruan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cipto Gudang Rabat melanggar Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional yang menjelaskan bahwa perusahaan modern tidak diperbolehkan jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional. Jarak minimal antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern harus berjarak minimal 1.000 meter. Berdasarkan pantauan Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter saja.

Kasi Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Tedi Muhtadi mengatakan, keluarnya izin tersebut karena banyaknya regulasi yang muncul secara mendadak. "Sekarang ini banyak regulasi aturan yang muncul dengan tanggal titi mangsa yang berlakunya secara mendadak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (19/8/2019).

Meski demikian, dirinya mengakui bahwa perizinan tersebut menyalahi perda yang berlaku. Sekarang ini, pihak DPMPTSP tengah menempuh upaya untuk meluruskan kembali regulasi tersebut. "Regulasi jarak itu ada di perda minimarket, regulasi munculnya belakangan, kami sekarang sedang berusaha menyesuaikan," ucap dia. Tedi Muhtadi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemutusan SIUP Cipto Gudang Rabat.

Namun, pihak pengusaha mengajukan upaya hukum dan sekarang masih dalam tahap pengkajian pengadilan. Meski demikian, para pedagang Pasar Baru Indramayu tidak perlu risau, pasalnya Cipto Gudang Rabat sudah mau menerima keputusan tersebut. Mereka berencana akan merelokasi tempat usaha untuk dikembalikan lagi fungsinya menjadi Gudang penyuplai persediaan kebutuhan pokok ke Pasar Baru Indramayu.

Selain itu, Cipto Gudang Rabat juga berencana untuk pindah lokasi tempat usaha. "Pemerintah tugasnya itu sebagai penengah, silakan jika mau buka usaha, tapi regulasi juga harus ditempuh," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul DPMPTSP Cabut SIUP Cipto Gudang Rabat: Silakan Buka Usaha, Tapi Regulasi Harus Ditempuh, https://cirebon.tribunnews.com/2019/08/19/dpmptsp-cabut-siup-cipto-gudang-rabat-silakan-buka-usaha-tapi-regulasi-harus-ditempuh. Penulis: Handhika Rahman Editor: Muhamad Nandri Prilatama

Tidak ada komentar

No Spam / Ads or Outside Links