Retail Cipto Gudang Rabat Langgar Aturan, Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu Minta Pemda Tegas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aktivitas dagang di Pasar Baru Indramayu semakin terancam keberlangsungannya dalam dua tahun terakhir. Hal tersebut dikarenakan adanya perusahaan retail Cipto Gudang Rabat yang berada dekat dengan lokasi pasar.
Ketua Assosiasi Pedagang, Adang Wahyudi mengatakan, kondisi Pasar Baru Indramayu sekarang ini sudah seperti mati suri. "Jadi kami bukan melarang mereka berjualan, tapi yang dilarang itu jangan berdekatan," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Pasar setempat, Minggu (18/8/2019).
Dirinya mengatakan, Cipto Gudang Rabat adalah perusahaan jenis perulakan dan masuk kategori pasar modern. Sedangkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional menjelaskan bahwa perusahaan modern tidak diperbolehkan jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional.
Jarak minimal antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern harus berjarak minimal 1.000 meter. Berdasarkan pantauan Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter saja.
Dirinya menyampaikan, hal tersebut mengancam aktivitas dagang sebanyak 800 pemilik kios di Pasar Baru Indramayu yang kondisinya semakin memprihatinkan.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Retail Cipto Gudang Rabat Langgar Aturan, Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu Minta Pemda Tegas, https://cirebon.tribunnews.com/2019/08/18/retail-cipto-gudang-rabat-langgar-aturan-asosiasi-pedagang-pasar-baru-indramayu-minta-pemda-tegas. Penulis: Handhika Rahman Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Tidak ada komentar
No Spam / Ads or Outside Links